BANDUNG,(PRFM) – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi Jawa Barat mulai diberlakukan sejak Rabu (6/5/2020) hari ini. PSBB Jabar ini akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota selama 14 hari ke depan.
Di hari pertama penerapan PSBB, sejumlah kendaraan pribadi maupun angkutan umum masih bebas melintas keluar masuk di pos pemeriksaan Kadungora daerah perbatasan Kabupaten Garut-Bandung.
Pos Cek Poin Kadungora merupakan salah satu pos utama yang disiagakan untuk penyekatan arus lalu lintas kendaraan dari luar kota menuju Garut dalam operasi PSBB tingkat provinsi.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Tegas Soal Aturan Larangan Mudik
Sejumlah petugas gabungan di pos itu tidak memeriksa kendaraan pribadi maupun umum yang datang dari arah Bandung menuju Garut.
Aktivitas masyarakat di daerah perbatasan juga terpantau seperti biasa, sejumlah toko di pinggiran jalan pun tetap buka seperti biasanya.
Sejumlah warga di Garut yang mengendarai sepeda motor, pejalan kaki maupun yang berjualan pun masih ada yang tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Apapun Caranya Presiden Minta Kurva Covid-19 Harus Turun di Bulan Mei ini
Kapolsek Kadungora, Kompol Jajang menyampaikan, arus lalu lintas di Kadungora masih terpantau sepi bahkan tidak ada pelanggaran di hari pertama pelaksanaan PSBB.
"Untuk sementara tidak ada pelanggaran yang kami temukan," kata Jajang di Kadungora seperti dilaporkan Kantor Berita ANTARA.***