BANDUNG, (PRFM) – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus menggencarkan penyekatan untuk mengantisipasi adanya warga yang melakukan mudik di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).
Terhitung sejak 24 April lalu hingga 9 Mei 2020, sebanyak 47.749 kendaraan yang melintas di wilayah hukum Jawa Barat, diminta untuk putar balik ke wilayah asal karena terindikasi hendak melakukan mudik.
Baca Juga: Lepas Distribusi Bansos, Wagub Jabar: Dari Cirebon untuk Cirebon
Dikatakan Kepala Bagian Operasi Dirlantas Polda Jawa Barat AKBP Agung Reza, lebih dari 47 ribu kendaraan itu terjaring di 161 cek poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabar.
“Terdiri dari sekitar 29.000 sepeda motor, kendaraan pribadi sebanyak 16.900 dan kendaraan umum sebanyak 1.731 unit,” katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu (9/5/2020).
Dari puluhan ribu kendaraan tersebut, sebanyak 63 kendaraan dikenai sanksi tegas berupa tilang karena terbukti melanggar aturan PSBB Jabar.
“Mayoritas yang kami tindak adalah kendaraan travel yang terbukti melanggar aturan karena melintas di trayek yang tidak sesuai dan sengaja disewa untuk mengangkut warga yang hendak mudik,” ungkap Agung.