Bareskrim Selidiki Kasus Perdagangan Anak Buah Kapal Long Xing 629

- 9 Mei 2020, 09:35 WIB
ABK di Kapal Tiongkok.*
ABK di Kapal Tiongkok.* /TANGKAPAN LAYAR MBC NEWS/

BANDUNG, (PRFM) – Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang menyusul viralnya video di situs berbagi Youtube mengenai kapal ikan berbendera China, Long Xing 629 yang melarung jenazah anak buah kapal (ABK) ke laut.

Para anak buah kapal (ABK) diduga mengalami eksploitasi selama bekerja di kapal Long Xing 629.

"Satgas TPPO Bareskrim Polri akan mulai melakukan penyelidikan terkait proses pemberangkatan para ABK tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Sebagai langkah awal, Satgas TPPO akan meminta keterangan terhadap 14 ABK Kapal Long Xing 629 yang hari ini tiba di Tanah Air.

Baca Juga: Bansos Tak Kunjung Beres, Pengamat: Pemerintahan Berjenjang, Verifikasi Lemah

"Akan melakukan proses pemeriksaan terhadap 14 ABK (asal Indonesia) yang dipulangkan hari ini," tutur Sambo.

Keempat belas warga negara Indonesia (WNI) yang semula bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) Long Xing 629, tiba di Tanah Air pada Jumat sore, setelah terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Korea Selatan.

Para ABK itu pulang ke Indonesia setelah menjalani masa karantina wajib terkait COVID-19 di sebuah hotel di Busan, Korea Selatan.

Baca Juga: KSPI: Pengusaha yang Terlambat Membayar THR Harus Dikenai Denda

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x