Terbaru! Ini Aturan PPKM Level 3 untuk Wilayah Bandung Raya, Jabodetabek, Hingga Bali

- 7 Februari 2022, 16:15 WIB
Pemerintah batalkan penerapan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
Pemerintah batalkan penerapan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi). /

PRFMNEWS - Pemerintah mengumumkan wilayah terbaru yang masuk PPKM Level 3 pada pekan ini di Jawa dan Bali.

Wilayah yang masuk PPKM level 3 adalah Bandung Raya, Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Alasan peningkatan status PPKM ke level 3 ini bukan karena peningkatan kasus penularan, melainkan rendahnya tracing di wilayah tersebut.

Baca Juga: Luhut Beri Peringatan Khusus pada Kelompok Anti Vaksin: Anda Bertanggungjawab Kalau Ada yang Meninggal!

"Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3. Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendah tracing. Bali naik karena rawat inap meningkat," kata Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin 7 Februari 2022.

Namun dalam PPKM level 3 kali ini, Luhut menyebut beberapa aturannya ada yang berubah atau disesuaikan.

Berikut aturan PPKM level 3 terbaru yang telah disesuaikan pemerintah guna menghadapi varian Omicron:

Baca Juga: Ada Omicron, Luhut Imbau Perkantoran Berlakukan WFH Lagi

- Industri ekspor dan domestik bisa tetap beroperasi 100 persen- Supermarket beroperasi hingga pukul 21.00 dan pengunjung maksimal 60 persen

- Pasar rakyat beroperasi hingga pukul 20.00 dan pengunjung maksimal 60 persen

- Mall boleh beroperasi hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung 60 persen, dan untuk anak di bawah 12 tahun minimal harus sudah vaksinasi dosis 1

- Tempat bermain anak dan hiburan boleh buka maksimal 35 persen pengunjung dan wajib vaksin minimal dosis 1 untuk anak di bawah 12 tahun

Baca Juga: Sekolah di Bandung Barat Kembali PTM 50 Persen Mulai Hari ini

- Warteg, warung makan boleh buka hingga pukul 21.00, kapasitas maksimal 60 persen

- Cafe beroperasi maksimal pukul 21.00 dengan pengunjung paling banyak 60 persen

- Bioskop tetap beroperasi, anak di bawah 12 tahun wajib vaksinasi dosis pertama

- Tempat ibadah dibatasi kapasitas maksimalnya 50 persen

- Kegiatan seni budaya maksimal pengunjung 25 persen

"Kalau minggu ini bagus, minggu depan akan lebih longgar, karena kami tidak ingin ada ketakutan, ekonomi terganggu, padahal tidak ada masalah," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah