PPKM Level 2 Diberlakukan lagi di DKI Jakarta Hingga Beberapa Hari ke Depan

- 1 Februari 2022, 20:30 WIB
Warga menikmati suasana taman di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (30/1/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.
Warga menikmati suasana taman di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (30/1/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna. /

PRFMNEWS - Pada tanggal 1 Februari 2022 pemerintah pusat memutuskan untuk memberlakukan PPKM level 2 di DKI Jakarta.

Ketentuan PPKM level 2 untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 7 Februari 2022, seperti yang dilansir PRFMNEWS dari ANTARA.

Dengan ketentuan PPKM level 2 ini maka pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 100 persen masih berlanjut di Jakarta sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh empat Menteri.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Penyebab Adanya Lonjakan Kasus Covid-19 dalam Sepekan Terakhir

Ketentuan SKB oleh empat Menteri yaitu berasal dari Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam negeri tentang penyelanggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi ini.

Lalu, kegiatan di sektor non esensial hanya maksimal 50 persen untuk pegawai yang sudah vaksin untuk bekerja dikantor (WFO).

Dan untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya beroperasi hingga pulul 21.00 WIB dengan kapasitar pengunjung 75 persen.

Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Melonjak, Jokowi Berikan 4 Arahan Penting kepada Jajarannya

Baca Juga: Banyak Pemain Liga 1 Positif Covid-19, PSSI Bilang Begini

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x