Apabila persyaratan klinis dan kondisi rumah tidak terpenuhi, maka pasien Omicron harus melakukan hal berikut:
1. Harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat, pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah/swasta dan berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinkes.
2. Selama isolasi terpusat pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat. ***