PRFMNEWS – Pasien covid-19 varian omicron yang bergejala ringan dan tidak bergejala bisa menjalankan isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
Berikut adalah syarat klinis yang harus dipenuhi pasien omicron yang bisa isoman di rumah yang dikutip prfmnews.id dari instagram Pikobar:
Baca Juga: Kabar Baik dari Menkes: Omicron Bisa Sembuh Tanpa Perlu ke Rumah Sakit
a. Berusia maksimal 45 tahun
b. Tidak memiliki komorbid
c. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
d. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
Baca Juga: IBL Seri 2 di Bandung Ditunda Hingga 5 Februari 2022
Syarat rumah yang dijadikan tempat isolasi mandiri:
a. Memiliki kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
b. Kamar mandi dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya
c. Memiliki pulse oksimeter