Pendapatan Negara Berkurang, Pemerintah Kaji Ulang Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS

- 7 April 2020, 06:33 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi //dok.PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Di tengah pandemi corona, Pemerintah berencana mengkaji kembali pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini dilakukan dalam rangka menghemat belanja negara akibat virus corona baru atau COVID-19.

“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi mengingat beban belanja negara yang meningkat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI secara daring di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Pemkot Bandung Tambah Anggaran Penanganan COVID-19 di Kota Bandung Jadi Rp298,2 miliar

Dikutip dari ANTARA, Sri Mulyani menjelaskan jika pertimbangan pengkajian ulang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS didasari pada penerimaan negara tahun ini yang diprediksi mengalami penurunan sebesar 10 persen yaitu Rp1.760,9 triliun atau hanya 78,9 persen dari target APBN 2020 Rp2.233,2 triliun.

Penerimaan negara turun di antaranya karena pemerintah menggelontorkan berbagai stimulus untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian Indonesia.

“Bapak Presiden dan sidang kabinet masih akan melaksanakan beberapa langkah-langkah seperti tambahan bantuan sosial atau penghematan belanja,” ujar Sri Mulyani.

Saat pendapatan negara berkurang, belanja negara menjadi meningkat. Dari sebelumnya Rp2.504,4 triliun naik hingga Rp2.613,8 untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka meningkatkan kesiapan pada sektor kesehatan dan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19.

Baca Juga: MUI Jabar: Haram Hukumnya Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19

“Juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha baik dalam bentuk pajak dan tambahan relaksasi,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x