MUI Jabar: Haram Hukumnya Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19

- 6 April 2020, 20:16 WIB
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin 30 Maret 2020.
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin 30 Maret 2020. /- Foto: (ANTARA /MUHAMMAD ADIMAJA

BANDUNG,(PRFM) - Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Akhyar merasa prihatin dengan maraknya fenomena penolakan warga terhadap pemakaman jenazah pasien virus corona (Covid-19). Penolakan tersebut diketahui terjadi di sejumlah daerah.

Menurut Rafani, umat muslim perlu pemahaman tentang pemakaman jenazah pasien corona.

Pemakaman jenazah adalah perintah agama, kalau ada yang menolak berarti mempersulit pelaksanaan perintah agama, dan hukumnya dosa. 

"Hukumnya jelas dosa, karena menolak perintah agama," kata Rafani saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19

Kemudian dari sisi sosial, kata dia bisa dibayangkan bagaimana perasaan keluarga almarhum melihat penolakan pemakaman.

"Bayangkan betapa sakitnya keluarga yang ditinggalkan, secara psikologis akan ada luka yang cukup panjang," katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan, seharusnya dalam situasi pandemi Covid-19, masyarakat menjunjung tinggi perasaan senasib sepenanggungan.

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Jabar yang Pulang Kampung Diwajibkan Karantina Mandiri 14 Hari

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x