Mahfud Sebut Pemerintah Tak Punya Rencana Beri Remisi Bagi Koruptor

- 5 April 2020, 05:26 WIB
Jumpa pers jarak jauh Menko Polhuka Mahfud MD soal rencana penerbitan PP karantina kewilayahan.
Jumpa pers jarak jauh Menko Polhuka Mahfud MD soal rencana penerbitan PP karantina kewilayahan. //Kemenko Polhukam

BANDUNG,(PRFM) – Pemerintah sejauh ini tidak memiliki rencana untuk memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi, teroris, dan bandar narkoba.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD melalui video pressconference, di Jakarta, Sabtu malam dilansir dari Antara.

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012," katanya Mahfud.

Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menyebutkan ada tiga kategori warga binaan yang tidak mendapatkan hak remisi yaitu kasus korupsi, terorisme dan narkoba.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Resmikan RSUD via Video Conference

Mahfud mengatakan pemerintah memang mengambil kebijakan pembebasan bersyarat bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Pekan lalu memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum," tuturnya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mewacanakan untuk merevisi PP Nomor 99/2012, seiring dengan kebijakan pembebasan tahanan di tengah wabah corona sehingga mencakup pula narapidana korupsi.

Baca Juga: Skenario Akhir Paling Buruk dari COVID-19 Itu Bernama Stigma

Mengenai wacana revisi PP tersebut, Mahfud menduga apa yang disampaikan Menkumham mendapat usulan atau aspirasi sebagian masyarakat dan menyampaikannya.

"Bahwa itu tersebar di luar itu, mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkumham, kemudian Kemenkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu," ujarnya.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kembali menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012.

Baca Juga: Update Penanganan Corona di Kota Bandung: Enam Pasien Positif COVID-19 Dinyatakan Sembuh

"Jadi, tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada," ucap Mahfud menegaskan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x