Terbitkan Surat Edaran, Kemenag Imbau Masyarakat Tunda Acara Nikah

- 4 April 2020, 14:05 WIB
ILUSTRASI pernikahan.*
ILUSTRASI pernikahan.* /PEXELS/


BANDUNG, (PRFM) – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Bimas Islam telah menerbitkan surat edaran tentang Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19.

Salah satu poin di dalam surat edaran tersebut turut diatur mengenai tata cara melaksanakan acara atau akad nikah selama masa pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

Kepala Kemenag Kabupaten Pangandaran Cece Hidayat menyatakan, pendaftaran pernikahan masih bisa dilakukan oleh masyarakat. Namun selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, masyarakat hanya dipebolehkan mendaftar pernikahan secara online melalui laman simkah.kemenag.co.id

“Seluruh wilayah Indonesia sama berlaku. Masyarakat diarahkan ke satu pintu dalam pendaftaran pernikahan agar tidak perlu datang ke kantor urusan agama (KUA),” ujarnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga: Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Percepat Realokasi Anggaran

Cece mengharapkan, masyarakat tidak salah paham mengenai pendaftaran nikah secara online. Sebab, prosedur online hanya berlaku untuk tahap pendaftaran, bukan prosesi acara pernikahannya.

“Kemenag tidak memperkenankan untuk penyelenggaraan pernikahan secara online. Misalnya ada yang mau menyelenggarakan pernikahan melalui video call atau aplikasi berbasis web lainnya, tidak diperkenankan. Karena akan menganggu kesahan pernikahan,” jelasnya.

Senada dengan Cece, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Bandung Undang Suryana mengatakan, calon pengantin yang mendaftar nikah melalui laman simkah.kemenag.go.id akan diproses untuk mendapatkan jadwal pernikahan.

Setelah mendapatkan jadwal dari Kemenag, acara pernikahan hanya digelar di KUA dan dilaksanakan dengan prosedur pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Ansor Kota Bandung Dukung Keputusan Presiden Tangani Virus 

“Adapun akad nikah di KUA juga harus menerapkan prosedur pencegahan COVID-19. Yakni yang hadir tidak boleh lebih dari 10 orang, tetap mejaga jarak satu sama lain saat akad nikah, menggunakan masker, menggunakan sarung tangan,” kata Undang.

Untuk itu, Undang mengimbau masyarakat untuk menunda acara pernikahan hingga situasi aman dari peneyebaran COVID-19.

“Kemenag mengimbau agar sebaiknya menunda acara nikah. Karena ini demi keselamatan semua orang yang nantinya terlibat dalam acara,"

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x