Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Percepat Realokasi Anggaran

- 4 April 2020, 12:01 WIB
 MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, pada Rabu (18/03/2020).*
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, pada Rabu (18/03/2020).* /HUMAS JABAR

BANDUNG, (PRFM) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah baik itu tingkat kabupaten/kota maupun provinsi untuk mempercepat realokasi anggaran atau percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing). Perubahan alokasi anggaran tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama hingga Kamis (9/4/2020).

Hal itu tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Mendagri, Kamis (2/4/2020). Instruksi tersebut berisi tujuh poin yang masing-masing bertujuan untuk mempercepat langkah-langkah cepat, tepat fokus, terpadu dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tito menyebut, perubahan alokasi anggaran dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan. Penanganan dampak ekonomi, lanjut Tito, terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup.

Baca Juga: Ansor Kota Bandung Dukung Keputusan Presiden Tangani Virus Corona

Di samping itu, penyediaan jaring pengaman sosial/ social safety net, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari instruksi menteri ini. Tito pun menginstrukan kepala daerah untuk terus melakukkan koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan dan tokoh agama.

Selain itu, dalam instruksi tersebut, Tito menugaskan kepala daerah untuk memastikan dan mengawasi kecukupan sembako diwilayah masing-masing agar tetap tersedia dan proses pendistribusaiannya lancar. Aktivitas industri dan pabrik serta dunia usaha, lanjut Tito, untuk memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Warga Diminta Waspadai Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Jawa Barat

Mendagri menambahkan, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang belum melaksanakan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran paling lama pada Kamis (9/4/2020) ini akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

Menurutnya, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan instruksi mendagri ini.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x