Semua Korban Kecelakaan di Balikpapan Dapat Asuransi dan Santunan Puluhan Juta dari Jasa Raharja

- 23 Januari 2022, 07:36 WIB
Jasa Raharja menjamin asuransi dan santunan bagi korban kecelakaan beruntun di Balikpapan
Jasa Raharja menjamin asuransi dan santunan bagi korban kecelakaan beruntun di Balikpapan /Instagram @pt_jasaraharja


PRFMNEWS – Korban kecelakaan beruntun di Balikpapan pada 21 Januari 2022 kemarin dijamin asuransi kesehatannya dan santunan bagi korban meninggal dunia oleh Jasa Raharja.

Kecelakaan yang melibatkan truk tronton yang menabrak sejumlah kendaraan di stopan Simpang Rapak tersebut menyebabkan 22 orang korban luka-luka dan 4 orang meninggal dunia.

Dikutip dari akun instagram resmi Jasa Raharja @pt_jasaraharja, semua korban luka-luka akan mendapat surat jaminan asuransi maksimal Rp20 juta dan yang meninggal dunia mendapat santunan Rp50 juta.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Balikpapan yang Melibatkan Truk Tronton

"Seluruh korban luka-luka diberikan Surat Jaminan dengan biaya maksimal Rp20 juta dan setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.010/Tahun 2017," tulis Jasa Raharja, Sabtu 22 Januari 2022.

Untuk prosesnya, Jasa Raharja ditemani oleh pihak kepolisian telah melakukan survei TKP penyebab kecelakaan dan melakukan pendataan korban luka dan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Terungkap! Motif Pelaku Vandalisme di Tembok Mural Babakan Siliwangi Bandung

Baca Juga: Tabrakan Beruntun Balikpapan, Truk Tronton Tabrak Mobil dan Mobil, Mabes Polri Kerahkan Tim Khusus

Jasa Raharja pun telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia kecelakaan tersebut.

"Jasa Raharja langsung menindaklanjuti dengan melakukan pendataan secara pro aktif dan jemput bola untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris para korban meninggal dunia pada kesempatan pertama," tulisnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x