Divonis 4,5 Tahun, Ini 4 Poin yang Memberatkan Hukuman Gaga Muhammad atas Kasus Kecelakaan dengan Laura Anna

- 20 Januari 2022, 17:00 WIB
Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara.  /  Antara/Yogi Rachman
Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara.  /  Antara/Yogi Rachman /

PRFMNEWS – Majelis hakim resmi memvonis hukuman 4,5 tahun penjara terhadap mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad.

Gaga Muhammad merupakan terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Melansir PMJ News, berikut kutipan bacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dibacakan pada Rabu 19 Janauri 2022 kemarin.

Baca Juga: 8 Kebiasaan Ini Dapat Menyebabkan Ginjal Rusak, Nomor 6 Jarang Diketahui Banyak Orang, kata dr. Zaidul Akbar

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ucap Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa Gaga Muhammad justru sempat menyebut penyebab kecelakaan yang terjadi antara dirinya dan Laura Anna akibat kesalahan sang kekasih (korban).

Kesalahan yang dimaksud terdakwa, adalah Laura Anna tidak memakai sabuk pengaman dengan benar saat kejadian. Ini menjadi poin pertama yang memberatkan vonis hukuman terhadap terdakwa.

Baca Juga: Tegas! Kemendagri Minta Kepala Daerah Tak Pergi ke Luar Negeri untuk Cegah Lonjakan Omicron

Poin kedua menurut Majelis Hakim yang makin memberatkan hukuman, yakni terdakwa tidak konsisten menyampaikan rasa bersalahnya sehingga terjadi kecelakaan berimbas kelumpuhan dan hilangnya nyawa korban.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x