“Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun yang bisa membantu korban dan keluarga. Keluarga hanya menuntut kompensasi Rp12,6 miliar,” ucap Majelis Hakim sebagai poin ketiga yang makin memberatkan hukuman bagi terdakwa.
Lalu, poin keempat adalah terdakwa dalam melakukan tindak pidananya diawali perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
Baca Juga: PUPR Lakukan Uji Laik Fungsi, Tol Cisumdawu Segera Beroperasi
Baca Juga: Kini Jadi Gedung Bank, Gedung De Vries Ternyata Toko Serbaada Pertama di Kota Bandung
Hakim juga menjelaskan, atas kasus kecelakaan tersebut, terdakwa Gaga Muhammad dijerat Pasal Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Mendengar vonis hukuman dari Majelis Hakim terhadap Gaga Muhammad, pihak keluarga Laura Anna pun mengaku merasa puas.
"Kepada Pak Hakim terima kasih memberikan keadilan. Puas dengan keputusan yang diberikan Pak Hakim," kata kakak kandung Laura Anna, Greta Iren.***