Aa Gym Minta Fatwa Salat Jumat MUI Disosialisasikan Sampai Masyarakat Paham

- 21 Maret 2020, 17:48 WIB
AA Gym.*
AA Gym.* /Instagram @aagym

BANDUNG,(PRFM) - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan oknum ormas melakukan penurunan spanduk imbauan sementara tentang maklumat tidak salat di Masjid Raya Bandung guna antisipasi penyebaran virus Corona. Video tersebut viral pada Jumat, 20 Maret kemarin.

Pimpinan Darut Tauhid, KH Abdullah Gymnastiar atau akrab disapa Aa Gym mengatakan memang berat mengikuti fatwa MUI dan anjuran pemerintah untuk tidak salat berjamaah dan salat Jumat di daerah zona merah corona, namun ia meminta umat muslim untuk memahami kondisi saat ini.

"Berat bagi orang yang mencinta masjid dan biasa ke masjid dengan adanya fatwa MUI dan anjuran pemerintah, namun kalau dibaca dan dipahami dengan baik, dan pahami pula keadaan yang nyata, mencegah yang bisa mendatangkan mudarat, itu utama daripada yang mendatangkan manfaat," kata Aa Gym saat dihubungi, Sabtu (21/3/2020).

Baca Juga: Rugi Akibat Corona, PHRI Jabar Minta Keringanan Pajak

Aa Gym meminta pemerintah maupun para ulama untuk mensosialisasikan fatwa tersebut. Masyarakat harus diberi pemahaman soal social distancing agar bisa memutus mata rantai penyebaran corona.

"Yang perlu dilakukan sekarang adalah terus memberikan pemahaman tentang fatwa tersebut, itu fatwa berlaku untuk kondisi daerah merah (red zone) lingkungan bahaya, kalau di lingkungan tidak bahaya masih dibolehkan dan diwajibkan (salat berjamaah dan salat Jumat)," kata dia.

Sebelumnya MUI telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.

Baca Juga: Bertambah Lagi, Total Positif COVID-19 di Indonesia Jadi 450 Kasus

Salah satu isi ketentuan hukum fatwa tersebut adalah salat Jumat bisa diganti salat zuhur dengan sejumlah catatan seperti 'Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.'.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x