Meski Gratis, Ini 2 Syarat Penerima Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022

- 11 Januari 2022, 18:10 WIB
Presiden Jokowi tegaskan vaksinasi dosis ketiga gratis.
Presiden Jokowi tegaskan vaksinasi dosis ketiga gratis. /Dokumentasi Sekretariat Presiden


PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo memastikan vaksin booster gratis untuk seluruh rakyat Indonesia.

Pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster akan dimulai pada 12 Januari 2022.

Meski gratis, Jokowi menyebut ada 2 syarat dan ketentuan bagi penerima vaksin booster Covid-19 tahap awal.

Baca Juga: Muncul Gejala Usai Karantina, Ini Kronologi Lengkap Satu Keluarga di Kabupaten Bandung Positif Omicron

Syarat penerima vaksin booster Covid-19 yang pertama, yakni disuntikkan untuk kaum prioritas lansia dan kelompok rentan.

"Pemerintah akan melaksanakan vaksinasi ketiga dengan prioritas bagi lansia dan kelompok rentan," kata jokowi dalam keterangan resminya, Selasa 11 Januari 2022.

Syarat kedua, penerima vaksin booster harus sudah mendapatkan dosis vaksin kedua.

Baca Juga: Ini 5 Vaksin yang Disetujui BPOM untuk Vaksin Covid-19 Booster

Dengan catatan mereka sudah disuntik dosis kedua lebih dari 6 bulan.

“Calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya,” ujar Jokowi.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x