Ia menjelaskan, syarat bagi penerima vaksin booster adalah masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya. Apabila di bawah 6 bulan maka belum diperkenankan menerima booster.
Baca Juga: 180 Ribu Vaksin di Jabar Nyaris Kedaluwarsa, Emil: Jika Mepet Kita Jadikan Booster
"Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," terangnya.
Terakhir, Jokowi tak lupa mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan karena itu menjadi kunci untuk mengatasi pandemi Covid-19.***