PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau bawahannya untuk lebih dulu menyediakan kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Saat memberikan keterangan pers, Jokowi mengimbau kepada BUMN dan Perusahaan swasta yang memiliki komuditas ekspor untuk lebih memperhatikan dulu kebutuhan dalam negeri.
Jokowi meminta, BUMN dan pihak swasta yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan sumber daya alam untuk memerhatikan kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Baca Juga: Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Anak di bawah 12 Tahun Sudah Bisa Naik
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Masih Mahal di Pasaran, Jokowi Beri Perintah Begini ke Mendag
Baca Juga: 180 Ribu Vaksin di Jabar Nyaris Kedaluwarsa, Emil: Jika Mepet Kita Jadikan Booster
"Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, beserta anak perusahaannya yang bergerak baik dibidang pertambangan, perkebunan, maupun sumber daya alam lainnya untuk menyediakaan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor," kata Jokowi saat memberikan keterangan di youtube Sekretariat Presiden, Senin, 3 Januari 2022.
Menurut Jokowi pemenuhan kebutuhan dalam negeri sudah diatur dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 terkait Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam yang strategis.