PRFMNEWS – Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memperbaharui persyaratan perjalanan penumpang yang berlaku sejak 3 Januari 2022.
Peraturan tersebut diperbaharui seiring dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini di Indonesia dan berakhirnya masa liburan natal dan tahun baru (nataru).
Berdasarkan SE Kemenhub No 97 Tahun 2021, kategori penumpang dibagi menjadi usia mulai 12 Tahun, usia di bawah 12 Tahun, melakukan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh atau KA Lokal.
Baca Juga: Penyerapan Anggaran Jabar 2021 Capai 95,51 Persen, Ridwan Kamil: Baik Sekali
Baca Juga: 180 Ribu Vaksin di Jabar Nyaris Kedaluwarsa, Emil: Jika Mepet Kita Jadikan Booster
Usia mulai 12 Tahun yang melakukan perjalanan KA Jarak Jauh maupun Lokal telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum bisa mendapatkan vaksin dikarenakan alasan medis harus menyertakan surat keterangan dari dokter ataupun rumah sakit pemerintah. Serta harus menunjukan bukti tes antigen negatif yang berlaku 12x4 Jam untuk penumpang KA jarak jauh.
Sedangkan untuk penumpang Usia di bawah 12 Tahun persyaratan perjalanan menggunakan kereta adalah didampingi orang tua untuk KA lokal dan menunjukan bukti tes antigen negatif yang berlaku 12x4 Jam untuk perjalanan KA Jarak jauh.
Baca Juga: Bukan Lagi Rp45 Ribu, Segini Tarif Baru Rapid Test Antigen di 83 Stasiun Kereta pada 2022