Mulai 1 Januari 2022 Harga Rapid Test Antigen di Stasiun KAI Kembali Turun Harga Jadi Rp35.000

- 31 Desember 2021, 12:25 WIB
Harga Rapid Test Antigen di Stasiun Kereta Api akan turun awal Januari 2021, ini harga dan daftar lokasinya
Harga Rapid Test Antigen di Stasiun Kereta Api akan turun awal Januari 2021, ini harga dan daftar lokasinya /Instagram @kai121_/


PRFMNEWS – Rapid Test Antigen diperlukan untuk perjalanan jarak jauh menggunakan Kereta Api Indonesia (KAI).

Penumpang kereta yang belum melakukan Rapid Test Antigen sebelum perjalanan, bisa melakukan Test Antigen di 83 Stasiun. Hasil Rapid Test Antigen berlaku selama 1X24 Jam sebelum jadwal keberangkatan.

Kini KAI kembali menurunkan tarif Rapid Test Antigen yang semula Rp45.000 menjadi Rp35.000. Tarif Rapid Test Antigen sebelumnya juga pernah mengalami penurunan harga dari Sebelumnya Rp 85.000 menjadi Rp45.000 dan kini menjadi Rp 35.000.

Baca Juga: Pernah Rayakan di Raja Ampat dan Malioboro, Kemana Jokowi pada Malam Tahun Baru 2022 Malam ini?

Baca Juga: Kecelakaan di Tol Purbaleunyi, Tampak Minibus Terbalik

Dengan penurunan harga skrining antigen ini, KAI berharap bisa menjadi solusi transportasi umum bagi masyarakat.

Selain itu pempang KAI jarak jauh juga perlu memenuhi persyaratan berikut:

  • Telah melakukan vaksin lengkap

  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

    Baca Juga: Sudah Tiba di Bandung, Pemain Anyar Persib Bruno Cantanhede: Semoga Musim ini Mendapat Hasil Terbaik

    Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Remaja Pelaku Aksi Mesum Viral di Parkiran Sunter Jakut

  • Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

  • Pelaku perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dilarang melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

  • Jika rapid test antigen menyatakan hasil negatif tetapi penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah