PRFMNEWS - Polisi menetapkan sopir taksi online inisial GJ (48) sebgai tersangka kasus dugaan penganiayaan kepada penumpang wanitanya.
Driver taksi online itu ditangkap polisi di alah satu pusat perbelanjaan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Jumat 24 Desember 2021.
"Sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka," terang Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo, Sabtu 25 Desember 2021 dikutip dari PMJNews.
Kata Ady, sang driver juga sudah mengakui segala perbuatannya. "Dalam pemeriksaan pasca ditangkap, GJ mengakui segala perbuatannya," ucap Ady.
Sebelumnya, viral seorang driver taksi online menganiaya penumpang wanitanya saat mengantar pulang.
Korban berinisial NT (25), mengalami sejumlah luka akibat dipukul oleh pelaku.
Korban NT melaporkan peristiwa naas yang dialaminya ke Polsek Tambora Jakarta Barat.
Informasi yang diterima, kejadian itu berawal saat korban bersama kakaknya pulang dari acara ulang tahun temannya. Dia memesan taksi online menuju rumahnya.