Sopir Taksi Online yang Aniaya dan 'Megang-megang' Penumpang Ditetapkan jadi Tersangka

- 26 Desember 2021, 10:52 WIB
GJ (48), driver taksi online yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap penumpangnya.
GJ (48), driver taksi online yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap penumpangnya. /PMJNews

Saat di perjalanan, korban ingin muntah dan meminta sopir taksi berhenti sejenak. Namun menurut penuturan korban, sopir diam saja.

NT pun membuka jendela mobil dan muntah. Sopir taksi tidak terima karena muntahan korban mengenai mobil.

Baca Juga: Tingkah Asnawi Terhadap Pemain Singapura, Netizen Gatal Bikin Gambar Meme

Walaupun sudah dijelaskan bahwa korban akan mengganti biaya pencucian, namun sopir taksi tidak terima. Sopir taksi atau pelaku memaki-maki korban dan meminta uang Rp300 ribu.

Kemudian korban turun dari mobil dan mengancam dengan memanggil teman-temannya untuk datang mengeroyok.

Selanjutnya, korban pun ikut diancam dan dipegang-pegang bagian tubuhnya.

Baca Juga: Profil Nadeo Argawinata Sang Penjaga Gawang Timnas, Penyelamat Nyawa Indonesia

Korban melakukan perlawanan dengan menepis tangan sopir agar tidak menyentuh bagian sensitifnya.

Namun pelaku justru menyerangnya. Akibat kejadian itu, NT mengalami luka ringan di bagian wajah dan perut.***

 

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah