Ini 3 Kategori Utama WNI yang Boleh Karantina Gratis di Fasilitas Milik Pemerintah

- 22 Desember 2021, 12:35 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.*
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.* /Dok Satgas Covid-19.

PRFMNEWS – Tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dari perjalanan luar negeri boleh menjalani karantina gratis di lokasi atau fasilitas karantina terpusat yang disediakan pemerintah.

WNI yang boleh menjalani karantina gratis selama 10 hari di lokasi atau fasilitas karantina terpusat yakni mereka yang masuk dalam tiga kategori utama sesuai kebijakan pemerintah.

Tiga kategori WNI tersebut adalah pekerja migran Indonesia (PMI), mahasiswa atau pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas di luar negeri.

Baca Juga: Pemerintah Tambah 3 Lokasi Karantina Gratis di Jakarta, Khusus WNI dengan Kategori Ini

Diketahui, pemerintah telah menyiapkan empat lokasi karantina terpusat di DKI Jakarta, yaitu Wisma Atlet Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Sedangkan bagi WNI di luar kategori tersebut dan WNA, termasuk wisatawan, wajib melaksanakan karantina mandiri di hotel yang terdaftar di Satgas Penanganan Covid-19.

“Untuk WNI atau WNA di luar kategori utama tersebut, dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas Covid-19 yang sudah seharusnya dipesan sebelum kembali ke Indonesia,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa 21 Desember 2021.

Baca Juga: Driver Ojol Terjatuh Saat Antar Kue Ulang Tahun, Sikap Penjual Menjadi Sorotan

Baca Juga: Bos Arema Minta Maaf ke Bos Persib, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x