Baca Juga: Antisipasi Peningkatan PMKS di Kota Bandung Jelang Nataru, Dinsos dan Satpol PP Siap Gelar Operasi
“Pada saat itu di Sentul lagi hujan sehingga mereka memindahkan lokasi balap liar di Bundaran Pondok Indah. Mereka mengundang geng-geng mereka sehingga terkumpul saat kejadian sekira 60 orang,” tutur Zulpan.
Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu baju dinas polri yang digunakan korban, handphone para tersangka, pistol korek, rekaman CCTV, tas hitam, dan beberapa benda lain.
Atas aksi kekerasan yang dilakukan terhadap korban, para tersangka ini terancam hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Alami Cedera, Kento Momota Mundur dari Kejuaraan Dunia 2021
“Para tersangka ini dijerat Pasal 170 dan 212 juncto 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” ucap Zulpan.
Kini, korban tengah jalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban alami luka cukup serius yakni luka pukul di sejumlah bagian tubuh termasuk di ulu hati.
“Saat ini korban dirujuk di RS Polri Kramat Jati karena mengalami pukulan termasuk di ulu hati, korban dipukul juga sempat diseret oleh pelaku,” kata Zulpan.***