Polisi Tangkap 6 Tersangka Pengeroyokan Brigadir Irawan di Pondok Indah: Satu Geng yang Kerap Balap Liar

- 8 Desember 2021, 23:31 WIB
Video kekerasan kepada seorang anggota Polri di Bundaran Pondok Indah
Video kekerasan kepada seorang anggota Polri di Bundaran Pondok Indah /Antara/

PRFMNEWS - Polisi berhasil menangkap enam tersangka pengeroyokan dan pemukulan terhadap anggota Sat Sabhara Polres Tangerang Selatan, Brigadir Irawan Lombu (37).

Enam tersangka kasus pengeroyokan dan pemukulan terhadap Brigadir Irawan Lombu yakni inisial FP, JW, N, FA, BB, dan A.

Para pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam lantaran jajaran Polres Metro Jakarta Selatan langsung memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Kalah 0-3 Dari Persebaya, Pengamat Soroti Lini Depan Persib Bandung

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Polda Metro Jaya (@poldametrojaya)

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, keenam tersangka tersebut merupakan komplotan/geng pelaku balap liar yang memprovokasi agar menyerang Irawan di lokasi. 

“Mereka ini adalah satu geng pelaku balap liar, karena korban mencoba menghentikan balap liar, para tersangka ini merasa terganggu dan berupaya memprovokasi agar balap liar itu tidak terhenti dengan meneriakkan korban polisi gadungan,” kata Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu 8 Desember 2021.

Zulpan menambahkan, para tersangka kerap mengikuti ajang balap liar di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor. Namun, karena hari itu wilayah Kabupaten Bogor hujan, balapan liar tersebut digelar di Bundaran Pondok Indah.

Baca Juga: Antisipasi Peningkatan PMKS di Kota Bandung Jelang Nataru, Dinsos dan Satpol PP Siap Gelar Operasi

“Pada saat itu di Sentul lagi hujan sehingga mereka memindahkan lokasi balap liar di Bundaran Pondok Indah. Mereka mengundang geng-geng mereka sehingga terkumpul saat kejadian sekira 60 orang,” tutur Zulpan.

Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu baju dinas polri yang digunakan korban, handphone para tersangka, pistol korek, rekaman CCTV, tas hitam, dan beberapa benda lain.

Atas aksi kekerasan yang dilakukan terhadap korban, para tersangka ini terancam hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Alami Cedera, Kento Momota Mundur dari Kejuaraan Dunia 2021

“Para tersangka ini dijerat Pasal 170 dan 212 juncto 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” ucap Zulpan.

Kini, korban tengah jalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban alami luka cukup serius yakni luka pukul di sejumlah bagian tubuh termasuk di ulu hati.

“Saat ini korban dirujuk di RS Polri Kramat Jati karena mengalami pukulan termasuk di ulu hati, korban dipukul juga sempat diseret oleh pelaku,” kata Zulpan.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah