Bripda Randy Bagus Resmi Diberhentikan dari Polri Secara Tidak Hormat

- 6 Desember 2021, 08:00 WIB
Foto Bripda Randy Bagus di dalam penjara
Foto Bripda Randy Bagus di dalam penjara /Divisi Humas Polda Jatim

PRFMNEWS - Bripda Randy Bagus, anggota polisi yang terlibat dalam kasus bunuh diri Novia Widyasari resmi mendapatkan sanksi tegas.

Polri secara resmi memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Randy Bagus yang diduga melakukan pemerkosaan dan pemaksaan aborsi kepada Novia.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu kemarin sebagaimana dikutip prfmnews.id dari PMJ News hari ini Senin, 6 Desember 2021.

Baca Juga: Hilal Jumadil Awal Terlihat Kemarin, Ramadhan 4 Bulan Lagi

Novia ditemukan meninggal di atas pusaran makam ayahnya di Dusun Sugian, Mojokerto.

Selain diberhentikan dari Polri, Randy akan menjalani proses hukum pidana sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Dedi menegaskan, apa yang dilakukan Polri kepada Randy merupakan salah satu tindak tegas Polri yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat berupa tindak pidana.

Baca Juga: Data Terbaru Korban Erupsi Gunung Semeru: Hingga Minggu Sore Kemarin 14 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Baca Juga: Diduga Berantem, Pasangan Muda di Apartemen Thamrin Residence Jakarta Lempar Barang-barang dari Lantai Atas

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," tegasnya.

Sebelumnya, Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan perbuatan Randy melanggar hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik. Sedangkan secara pidana umum, juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.

Baca Juga: Sungguh Mulia, Korban Maling Motor Memaafkan Pelaku Karena Hal Ini, Netizen: Ini Orang Kaya yang Sebenarnya

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," terangnya.

"Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat," imbuhnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah