PRFMNEWS - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, oknum polisi yang terlibat tindakan aborsi mahasiswi Unbraw hingga akhirnya meninggal dunia karena bunuh diri terancam dipecat dan dikenakan pasal pidana umum.
Bripda Randy saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, ia adalah polisi yang bertugas di Polres Pasuruan, Jawa Timur.
Kasus yang menjerat Randy berawal dari aksi bunuh diri NWR (23) di atas makam ayahnya, Mojokerto. Korban bunuh diri dengan meminum racun karena diduga depresi aborsi sebanyak dua kali karena Randy.
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, hubungan antara Bripda Randy dan NWR adalah sepasang kekasih.
Mereka berkenalan pada Oktober 2019 dan berpacaran. Berdasarkan hasil introgasi terhadap Randy, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri mulai tahun 2020 hingga 2021, sehingga mengakibatkan NWR dua kali hamil dan diaborsi bersama Randy.
Baca Juga: Polisi Terus Investigasi Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari yang Terlibat Asmara dengan Bripda Randy
"Korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yg mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," tutur Hadi dalam konferensi pers," Minggu 5 Desember 2021.
Polri akan menindak tegas Bripda Randy atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi).
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Kartu Prakerja Fiktif di Bandung, Untung Rp500 Juta per Bulan