Diketahui, polisi telah menetapkan Yana Supriatna sebagai tersangka penyebaran berita bohong.
Yana diketahui merekayasa kabar dirinya hilang di Cadas Pangeran dan kabur ke Cirebon hingga memicu kegaduhan publik.
Baca Juga: Nessie Judge Trending di Twitter, Diduga Pacarnya Selingkuh dan akan Menikah
Yana dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana berupa aksi menyebarkan kabar bohong yang berdampak pada kegaduhan publik, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun.
Dalam kasus ini polisi tidak menahan Yana, namun Yana wajib lapor setiap hari ke Polres Sumedang selama proses penyidikan.
Hal ini disebabkan karena ancaman hukuman sesuai pasal yang menjerat dirinya tersebut tidak lebih dari 5 tahun dan tidak termasuk dalam pasal pengecualian.***