PRFMNEWS - Yana Supriatna yang pura-pura hilang di Cadas Pangeran menyampaikan permohonan maafnya di Polres Sumedang melalui Konferensi Pers pada Senin 22 November 2021.
Sambil menunduk dan suara gemetar Yana menyatakan permohonan maafnya karena telah membuat berita bohong dan menyebabkan banyak pihak mencarinya berhari-hari di Cadas Pangeran.
“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada aparat keamanan, TNI, Polri, Basarnas, BPBD, Satpol PP, keluarga, masyarakat umum dan unsur masyarakat lainnya yang telah melakukan pencarian berhari-hari,” ungkap Yana.
Meskipun dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 Yana tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor ke pihak Kepolisian.
Bunyi Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 yakni Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,
Yana mengakhirinya dengan kembali meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
Baca Juga: Yana Cadas Pangeran Jadi Tersangka, Tidak Bikin Cerita Mistis tapi Ngarang Jadi Korban Kriminal
“Saya atas nama Yana Supriatna meminta maaf kepada masyarakat luas dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama, permohonan maaf ini saya sampaikan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan setulus hati,” tutur yana.