Polres Sumedang Akhirnya Tetapkan Yana Cadas Pangeran Sebagai Tersangka

- 22 November 2021, 11:40 WIB
Yana Supriatna resmi ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong oleh Polres Sumedang.
Yana Supriatna resmi ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong oleh Polres Sumedang. /Polres Sumedang

PRFMNEWS - Yana Supriatna akhirnya dinyatakan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Sumedang hari ini Senin, 22 November 2021.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, Yana dengan sengaja merekayasa cerita dengan cara menyebutkan dirinya menjadi korban kriminal di Cadas Pangeran.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, Yana ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Begini Reaksi Netizen Terhadap Aksi Arogan Perempuan Memaki Ibu Arteria Dahlan: Salah Orang Nih Bentak Uda

"Dia merasa seolah-olah ada perbuatan pidana yang dialami bersangkutan, dari hasil gelar perkara, Penyidik Polres Sumedang menetapkan Yana sebagai tersangka," kata Erdi dalam konferensi pers hari ini.

Erdi menjelaskan, dengan adanya penetapan Yana sebagai tersangka, Yana terancam hukuman 3 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut.

"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," bunyi Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946.

Baca Juga: Begini Kronologi Penemuan Yana yang Dilaporkan Hilang di Cadas Pangeran Tapi Ditemukan di Dawuan

Baca Juga: Terlilit Hutang Pinjol Hingga Rp90 Juta, Pemuda ini Sempat Akan Bunuh Diri

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah