PRFMNEWS – Polisi menetapkan status Yana Supriatna sebagai tersangka pada Senin, 22 November 2021 atas kasus rekayasa yang ia buat hingga memunculkan kehebohan publik.
Selain itu, ada 5 fakta terbaru lain yang terungkap dari hasil konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumedang, hari ini Senin 22 November 2021.
1. Ditetapkan sebagai Tersangka Namun Tidak Ditahan
Polisi menetapkan Yana Supriatna sebagai tersangka. Yana diketahui merekayasa kabar dirinya hilang di Cadas Pangeran dan kabur ke Cirebon hingga ditemukan di Majalengka.
Baca Juga: Cukup Makan Buah Ini Dapat Bantu Membersihkan Paru-paru dari Bahaya Rokok
Yana sempat membohongi keluarga dengan menyamar sebagai orang lain seolah-olah orang itu menemukan ponsel miliknya yang sengaja dibuang di area Cadas Pangeran. Itu dilakukan untuk memperkuat cerita dirinya menjadi korban kejahatan. Padahal ponsel itu masih berada di tangannya dan dibawa hingga ke Majalengka.
Dalam kasus ini, polisi tidak menahan Yana, namun mewajibkan ia lapor ke Polres Sumedang setiap hari selama proses penyidikan.
"Sampai saat ini Yana tidak kami lakukan penahanan karena pasal ini ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan tidak termasuk dalam pasal pengecualian,” ucap Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.
Yana dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana berupa aksi menyebarkan kabar bohong yang berdampak pada kegaduhan publik, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun.