Sambil Menangis, Yana Cadas Pangeran Minta Maaf dan Buka Suara Soal Isu Punya Istri Kedua di Cirebon

- 23 November 2021, 06:31 WIB
Yana Supriatna, saat menyampaikan permohonan maaf di hadapan awak media, di Mapolres Sumedang
Yana Supriatna, saat menyampaikan permohonan maaf di hadapan awak media, di Mapolres Sumedang /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

PRFMNEWS – Yana Supriatna, pelaku penyebar kabar bohong soal dirinya jadi korban kejahatan di Cadas Pangeran akhirnya meminta maaf kepada publik.

Yana juga buka suara soal isu dirinya punya istri kedua yang sempat jadi bahan perbincangan netizen dikaitkan dengan penyebab ia kabur ke Cirebon.

Pernyataan maaf dan klarifikasi soal isu tersebut Yana sampaikan saat pihak Polres Sumedang gelar konferensi pers atas kasus rekayasa dirinya hilang di Cadas Pangeran, Senin 22 November 2021.

Baca Juga: Ini Kata Yana Supriatna Soal Isu Kabur ke Istri Kedua di Cirebon

Sambil menangis, Yana meminta maaf atas aksi rekayasa dirinya hilang di Cadas Pangeran yang sempat membuat banyak pihak mencari keberadaanya dan munculkan kegaduhan publik.

“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh aparat keamanan, TNI, Polri, Basarnas, BPBD, Satpol PP, keluarga, masyarakat umum, dan unsur masyarakat lainnya yang melakukan pencarian selama berhari-hari,” ucap Yana Supriatna.

Sementara soal kabar dirinya kabur ke Cirebon karena ingin menemui istri kedua, Yana menyebut isu tersebut tidak benar.

Baca Juga: Manfaat Kayu Manis untuk Penyakit Ginjal dan Pankreas Menurut dr Zaidul Akbar

“Adapun soal isu-isu yang selama ini beredar seperti isu mistis di Cadas Pangeran dan saya punya istri kedua. Saya luruskan bahwa isu tersebut sama sekali tidak benar,” kata Yana.

Diketahui, polisi telah menetapkan Yana Supriatna sebagai tersangka penyebaran berita bohong.

Yana diketahui merekayasa kabar dirinya hilang di Cadas Pangeran dan kabur ke Cirebon hingga memicu kegaduhan publik.

Baca Juga: Nessie Judge Trending di Twitter, Diduga Pacarnya Selingkuh dan akan Menikah

Yana dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana berupa aksi menyebarkan kabar bohong yang berdampak pada kegaduhan publik, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun.

Dalam kasus ini polisi tidak menahan Yana, namun Yana wajib lapor setiap hari ke Polres Sumedang selama proses penyidikan.

Hal ini disebabkan karena ancaman hukuman sesuai pasal yang menjerat dirinya tersebut tidak lebih dari 5 tahun dan tidak termasuk dalam pasal pengecualian.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x