Seorang Anak Gugat Ibu Kandungnya Sendiri di Aceh, Perkara Tanah dan Bangunan Peninggalan Mendiang Ayah

- 17 November 2021, 17:58 WIB
Seorang PNS gugat Ibu Kandug yang Berusia 80 tahun
Seorang PNS gugat Ibu Kandug yang Berusia 80 tahun /Video Viral/Istimewa

PRFMNEWS - Viral seorang anak yang tega gugat ibu kandungnya sendiri di Kota Takengon Aceh Tengah.

Asmaul Husna seorang PNS asal Aceh menggugat ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri Takengon.

Unggahan tersebut dibagikan di akun Instagram adiknya @amy_ibrahim90 pada 16 November 2021 hingga akhirnya unggahan tersebut menyebar luas.

Baca Juga: KUR BRI jadi Penyelamat UMKM di Masa Pandemi Covid-19

Asmaul Husna menuntut Ibu kandungnya dan adik-adiknya atas tanah dan bangunan peninggalan mendiang ayah mereka.

“Asmaul Husna menuntut ibu kandungnya dan adik-adiknya keluar dari rumah ibunya, dia anak sulung perempuan ingin menguasai rumah peninggalan almarhum ayah kami,” Tulis Amy.

Baca Juga: Gelar Indonesia Badminton Festival di Bali, Ketua NOC Beri Apresiasi PBSI

Rahmi atau amy juga mengunggah isi gugatan yang dilayangkan oleh kakaknya.

“Isi gugatannya atas nama Kausar ibu saya dan juga ibu si penggugat diminta ganti rugi,” tulisnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x