Warga yang Menolak Rumah Deret dan Memilih Gugat Pemkot Bandung Dipastikan Kehilangan Hak Istimewanya

- 12 Agustus 2021, 15:46 WIB
Proses pembangunan rumah deret Tamansari, Kota Bandung, Kamis 22 April 2021.
Proses pembangunan rumah deret Tamansari, Kota Bandung, Kamis 22 April 2021. /TOMMY RIYADI-PRFM

PRFMNEWS - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung memastikan, warga RW 11 Tamansari yang memilih menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung atas pembangunan rumah deret, tidak lagi diberi hak istimewa.

Jika mereka ingin menempati unit di rumah deret tersebut, maka akan diperlakukan sama seperti warga di luar RW 11 Tamansari.

Kepala DPKP3 Kota Bandung, Dadang Dharmawan menjelaskan, 198 kepala keluarga terdampak pembangunan akan mendapatkan hak istimewa yaitu dibebaskan dari biaya sewa selama lima tahun.

Baca Juga: Penangkapan Dokter Richard Lee Bukan Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Kartika Putri, tapi Karena Ini

Sementara mereka yang memilih beracara di pengadilan, hak istimewa tersebut akan dicabut.

“Kita ketahui ada dua warga yang kini masih berproses di jalur hukum, yaitu mereka yang menolak program ini. Dengan begitu, mereka tidak lagi diperlakukan istimewa seperti 198 kepala keluarga lainnya. Mereka harus bayar sewa jika nanti akan tinggal di rumah deret,” jelas Dadang ditemui di kantornya, Kamis12 Agustus 2021.

Perkembangan Proyek rumah deret Tamansari Kota Bandung sendiri, lanjut Dadang, saat ini sudah memasuki tahap kedua dengan fokus pada lelang arsitektural dan kontraktor mekanikal elektrikal (ME).

Dadang mengatakan target pembangunan bisa selesai tahun ini sehingga pada 2022 dapat langsung ditempati oleh warga terdampak.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Marah Besar, Ada Perusahaan Bakal Babat Hutan Bambu

"Tahap kedua ini anggarannya Rp 43 miliar. Informasi sudah ada tujuh pendaftar lelang. Dan saat ini warga yang masih menolak dua orang, selebihnya sudah setuju. Nantinya sesuai rencana, kami menyiapkan hunian disitu sebanyak 200 unit,” ungkap Dadang

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x