Warga yang Menolak Rumah Deret dan Memilih Gugat Pemkot Bandung Dipastikan Kehilangan Hak Istimewanya

- 12 Agustus 2021, 15:46 WIB
Proses pembangunan rumah deret Tamansari, Kota Bandung, Kamis 22 April 2021.
Proses pembangunan rumah deret Tamansari, Kota Bandung, Kamis 22 April 2021. /TOMMY RIYADI-PRFM

Dadang melanjutkan, Kota Bandung saat ini memiliki tiga rumah deret/susun sewa (rusunawa), di antaranya Rancacili, Cingised, dan Sadangserang.

Di tiga lokasi tersebut total seluruhnya terdapat 10 tower. Berdasarkan data yang dimiliki instansinya, ada sekira 3000 orang yang mengantri untuk bisa tinggal di Rusunawa milik Pemkot.

"Saat ini yang mengantri untuk tinggal di rusunawa sebanyak 3000 orang. Kalau untuk yang tinggal di rumah deret Tamansari kuotanya ada 200. Nah, bagi warga terdampak mereka gratis bayar sewa selama lima tahun," katanya.

Ketika disinggung terkait kriteria warga yang diperbolehkan tinggal di rusunawa, Dadang menyebutkan di antaranya ialah berpenghasilan rendah, warga ber-KTP Kota Bandung, dan telah berkeluarga atau pernah berkeluarga.

Baca Juga: Roket Satelit Observasi Citra Bumi India Gagal Luncur

"Masih banyak yang butuhkan tempat tinggal, tapi aset kami masih belum mencukupi karena memang rusunawa itu bukan berarti yang tinggal selamanya melainkan selama 10 tahun," pungkasnya.

Pembangunan rumah deret Tamansari sendiri rencananya sudah dimulai sejak 2017 namun hingga 2021 belum selesai lantaran berbagai faktor salahsatunya kondisi pandemi.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x