Jika Keberatan dengan Denda Rp150.000 Saat Tak Kenakan Masker, Warga Bisa Ajukan Gugat ke Pengadilan

- 14 Juli 2020, 13:11 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan memberikan masker pada pengendara yang tidak mengenakan masker saat hendak memasuki wilayah Garut, Jumat (8/5/2020).
Bupati Garut, Rudy Gunawan memberikan masker pada pengendara yang tidak mengenakan masker saat hendak memasuki wilayah Garut, Jumat (8/5/2020). //PEMKAB GARUT

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan mengenakan sanksi denda bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Denda yang dibebankan sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, jika warga merasa keberatan dengan sanksi tersebut bisa mengajukan keberatan. Bahkan warga bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Ketika masyarakat keberatan dengan itu (denda) maka ada upaya administrasi. Nah upaya administrasi ini seperti keberatan atau banding adminstrasi ke atasanya atau nanti gugatan ke pengadilan itulah cara menyelesaikan ketika orang keberatan dengan sanksi yang telah dikenakan kepada pelanggar tadi," kata Asep saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (13/7/2020).

Baca Juga: Dewan Minta Kasus Pencurian Bola Lampu PJU Dilaporkan ke Polisi karena Mengarah ke Tindakan Kriminal

Dijelaskan Asep, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, warga harus mengajukan keberatan terlebih dahulu atas dendanya tersebut. Adapun nantinya jika akan mengajukan gugatan bisa mengajukan guagatan ke pengadilan tata usaha negara.

"Upaya administrasi itu pertama kali dilakukan adalah keberatan. Siapa yang menerima keberatan? itu mereka yang mengenakan sanksi. Kemudian kalau dia tidak menerima juga, tidak puas dengan keberatan yang diselesesaikan oleh pemberi sanksi maka dia bisa ke atasan namanya banding administrasi. Nah banding administrasi pada atasan yang berangkutan. Nah jika banding administarasi tidak puas, nah berikutnya melayangkan gugatan ke pengadilan ketika dia dikenakan sanksi itu tidak sesuai dengan perundang-undangan, penyalahgunaan wewenang, nah iotu bisa diajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara," jelasnya.

Baca Juga: Kamera Canon Sinema Profesional EOS C300 Mark III dan C500 Mark II Kini Hadir di Indonesia

Dijelaskan Asep, untuk mengatur perilaku orang, bisa diatur dengan sanksi. Penetapan denda ini merupakan salah satu upaya dari Pemprov Jabar agar warga disiplin menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x