PRFMNEWS - Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan adanya kasus seorang anak meninggal dunia usai memakan sate beracun atau date sianida.
Adapun yang menjadi tersangka dalam kasus sate sianida ini, NA, akhirnya menerima tuntutan vonis 18 tahun penjara dalam persidangan di PN Bantul.
Dalam persidangan kemarin, NA dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terbukti sudah melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Ovutest 7 Days Plan: Alat Tes dengan Teknologi Modern
"Kami menuntut kepada majelis hakim yang mkasus emeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana," terang Sulisyadi, Senin 15 November 2021 dikutip dari PMJ News.
Sulisyadi melanjutkan, bahwa dakwaan satu primair Pasal 340 KUHPidana. Dalam pasal itu berisikan tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
"Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," ucap Sulisyadi.
Baca Juga: Persib Berangkat ke Yogyakarta Besok Tanpa Tiga Pemain ini
Dalam persidangan terungkap, NA ini memiliki hal yang memberatkan dan meringankan.