Adapun yang yang memberatkan adalah NA terbukti merencanakan pembelian racun Sianida secara online.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Sulisyadi.
Baca Juga: Upaya Pemkot Bandung Pulihkan Ekonomi, Salah Satunya dengan Penataan PKL
Usai mendapat vonis, NA melalui penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pledoi.
"Untuk pledoi kami minta dua Minggu," kata penasehat hukum terdakwa NA, Ary Wibowo.***