NA Terdakwa Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara Karena Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

- 16 November 2021, 10:15 WIB
JPU PN Bantul Sulisyadi menyebut terdakwa kasus sate sianida melakukan pembunuhan berencana dan didakwa 18 tahun penjara.*
JPU PN Bantul Sulisyadi menyebut terdakwa kasus sate sianida melakukan pembunuhan berencana dan didakwa 18 tahun penjara.* /PMJ News

Adapun yang yang memberatkan adalah NA terbukti merencanakan pembelian racun Sianida secara online.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Sulisyadi.

Baca Juga: Upaya Pemkot Bandung Pulihkan Ekonomi, Salah Satunya dengan Penataan PKL

Usai mendapat vonis, NA melalui penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pledoi.

"Untuk pledoi kami minta dua Minggu," kata penasehat hukum terdakwa NA, Ary Wibowo.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah