KPK Hibahkan Barang Rampasan dari Maling Uang Rakyat ke 5 Instansi

- 9 November 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi gedung KPK
Ilustrasi gedung KPK /prfmnews

PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita banyak barang rampasan dari para pelaku maling uang rakyat (koruptur).

Beberapa barang rampasan yang berhasil diamankan KPK mulai dari kendaraan, tanah, dan bangunan.

Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, penyerahan barang ini sebagai bentuk pemanfaatan barang rampasan.

Baca Juga: Jalani Karantina Sepulang dari Luar Negeri, Ridwan Kamil Hasilkan 4 Lukisan

"Dalam rangka mendorong pemanfaatan 'asset recovery' atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melaukan hibah brang rampasan kepada lima instansi," kata Ali Fikri dalam keterangannya hari ini Selasa, 9 November 2021 dikutip dari ANTARA.

Lima instansi yang akan menerima hibah barang rampasan dari KPK adalah Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemeritah kota Yogyakarta.

Baca Juga: Lihat Warga Buang Sampah dan Bangkai di Pinggir Jalan, Dedi Mulyadi: Setiap Hari Nyampah Tapi Tidak Mau Urus

Baca Juga: Penting! Berikut Batas Kecepatan Kendaraan Berdasarkan UU dan Permenhub

Ali menyebutkan, total barang rampasan yang akan dihibahkan senilai Rp85,1 miliar.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x