PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita banyak barang rampasan dari para pelaku maling uang rakyat (koruptur).
Beberapa barang rampasan yang berhasil diamankan KPK mulai dari kendaraan, tanah, dan bangunan.
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, penyerahan barang ini sebagai bentuk pemanfaatan barang rampasan.
Baca Juga: Jalani Karantina Sepulang dari Luar Negeri, Ridwan Kamil Hasilkan 4 Lukisan
"Dalam rangka mendorong pemanfaatan 'asset recovery' atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melaukan hibah brang rampasan kepada lima instansi," kata Ali Fikri dalam keterangannya hari ini Selasa, 9 November 2021 dikutip dari ANTARA.
Lima instansi yang akan menerima hibah barang rampasan dari KPK adalah Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemeritah kota Yogyakarta.
Baca Juga: Penting! Berikut Batas Kecepatan Kendaraan Berdasarkan UU dan Permenhub
Ali menyebutkan, total barang rampasan yang akan dihibahkan senilai Rp85,1 miliar.