KPK Hibahkan Barang Rampasan dari Maling Uang Rakyat ke 5 Instansi

- 9 November 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi gedung KPK
Ilustrasi gedung KPK /prfmnews

"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah,dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," ucapnya.

Penyerahan barang rampasan ini disebut dengan pelaksanaan penetapan status penggunaan (PSP) yag akan digelar hari ini yang akan dihadiri langsung Ketua KPK dan perwakilan lima instansi penerima.

Baca Juga: Waspada! Kasus Covid-19 di 43 Daerah di Jawa-Bali Kembali Meningkat, ini yang Dilakukan Pemerintah

Lewat PSP ini KPK harap barang-barang ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima.

"Hal ini selaras denga penegakan hukum pada konsteks pemberanstasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian negara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah