KPK Hibahkan Barang Rampasan dari Maling Uang Rakyat ke 5 Instansi

- 9 November 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi gedung KPK
Ilustrasi gedung KPK /prfmnews

PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita banyak barang rampasan dari para pelaku maling uang rakyat (koruptur).

Beberapa barang rampasan yang berhasil diamankan KPK mulai dari kendaraan, tanah, dan bangunan.

Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, penyerahan barang ini sebagai bentuk pemanfaatan barang rampasan.

Baca Juga: Jalani Karantina Sepulang dari Luar Negeri, Ridwan Kamil Hasilkan 4 Lukisan

"Dalam rangka mendorong pemanfaatan 'asset recovery' atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melaukan hibah brang rampasan kepada lima instansi," kata Ali Fikri dalam keterangannya hari ini Selasa, 9 November 2021 dikutip dari ANTARA.

Lima instansi yang akan menerima hibah barang rampasan dari KPK adalah Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemeritah kota Yogyakarta.

Baca Juga: Lihat Warga Buang Sampah dan Bangkai di Pinggir Jalan, Dedi Mulyadi: Setiap Hari Nyampah Tapi Tidak Mau Urus

Baca Juga: Penting! Berikut Batas Kecepatan Kendaraan Berdasarkan UU dan Permenhub

Ali menyebutkan, total barang rampasan yang akan dihibahkan senilai Rp85,1 miliar.

"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah,dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," ucapnya.

Penyerahan barang rampasan ini disebut dengan pelaksanaan penetapan status penggunaan (PSP) yag akan digelar hari ini yang akan dihadiri langsung Ketua KPK dan perwakilan lima instansi penerima.

Baca Juga: Waspada! Kasus Covid-19 di 43 Daerah di Jawa-Bali Kembali Meningkat, ini yang Dilakukan Pemerintah

Lewat PSP ini KPK harap barang-barang ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima.

"Hal ini selaras denga penegakan hukum pada konsteks pemberanstasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian negara," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah