Mulai 13 November Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Akan Ditilang, Penjelasannya Begini

- 30 Oktober 2021, 16:05 WIB
DKI Jakarta akan Memberlakukan Tilang Uji Emisi Mulai 13 November 2021
DKI Jakarta akan Memberlakukan Tilang Uji Emisi Mulai 13 November 2021 /PIXABAY/Gerd Altmann

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera memberlakukan aturan uji emisi bagi seluruh kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta, aturan tersebut berlaku efektif mulai Sabtu, 13 November 2021.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan tersebut untuk menciptakan kualitas udara yang lebih baik, mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus menciptakan langit biru Jakarta.

Seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA, setiap kendaraan harus melakukan uji emisi di bengkel yang telah terpilih, kios uji emisi atau kendaraan layanan uji emisi.

Baca Juga: Dua Pasangan Ganda Putra Indonesia Rebutan Tiket Final French Open 2021

Setelah melakukan uji emisi maka bukti hasil lulus uji emisi tersebut akan berlaku selama 1 tahun.

Selain itu, untuk menghindari dari kecurangan hasil uji emisi, Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-uji emisi, hasil dari uji emisi akan tertera dalam aplikasi dengan menginput nomor kendaraan.

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi maka akan dikenakan denda atau tilang.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Terus Turun, Negara Lain Mulai Melonjak Lagi

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x