Pemerintah Optimalkan P3DN untuk Belanja Modal APBN Rp607 Triliun, Kejar Target Substitusi Impor

- 20 Oktober 2021, 19:10 WIB
 Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita /dok Kemenperin

Baca Juga: Usai Permintaan Maaf Kim Seon Ho, Terungkap Sosok 'A' Mantan Pacarnya yang Dipaksa Aborsi

Sementara pasal 107 mengatur sanksi bagi pejabat pengadaan yang tidak memenuhi kewajiban yang sudah ditentukan pada PP tersebut.

“Dengan demikian, setiap Lembaga pemerintah baik itu kementrian, non-kementrian, BUMN maupun BUMD yang menggunakan APBN, APBD ataupun hibah, wajib menggunakan produksi dalam negeri,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah