Baca Juga: Usai Permintaan Maaf Kim Seon Ho, Terungkap Sosok 'A' Mantan Pacarnya yang Dipaksa Aborsi
Sementara pasal 107 mengatur sanksi bagi pejabat pengadaan yang tidak memenuhi kewajiban yang sudah ditentukan pada PP tersebut.
“Dengan demikian, setiap Lembaga pemerintah baik itu kementrian, non-kementrian, BUMN maupun BUMD yang menggunakan APBN, APBD ataupun hibah, wajib menggunakan produksi dalam negeri,” tegasnya.***