Polri Tegaskan Penghentian Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Sesuai Prosedur

- 9 Oktober 2021, 15:02 WIB
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak-anak.*
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak-anak.* /DOK. PRFMNEWS.


PRFMNEWS - Polisi menegaskan penghentian penyelidikan kasus pemerkosaan terhadap tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan sudah sesuai prosedur.

Karo Penpas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penghentian kasus itu lantaran tidak cukup bukti yang ditemukan.

"Sejauh ini, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan standar prosedur (SOP) ketika penyidik menangani suatu perkara," ujar Rusdi dikutip dari PMJNews, Sabtu 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Perkosaan di P2TP2A Lampung Timur, Perkara Dilimpahkan ke JPU

Dalam proses penyelidikan hingga penghentian perkara ini, Rusdi menyebut pihaknya selalu diawasi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Jika nantinya ditemukan pelanggaran prosedur, Propam juga tidak segan untuk menindak tegas penyidik.

"Tentunya jika ada hal-hal diluar standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan anggota, maka akan ada koreksi terhadap tindakan tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Komentari 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Mahfud MD Sebut Kebijakan Presiden Sudah Benar

Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Cicendo Bandung, Nyaris jadi Bulan-bulanan Warga

Namun, Polri membuka kemungkinan adanya penyelidikan lanjutan dari kasus pemerkosaan tersebut, apabila terdapat bukti baru yang dapat menguatkan perkara.

"Polri ataupun keluarga yang nanti menemukan buktu-bukti yang baru atau yang bisa memperjelas kasus itu, maka Polri akan menindaklanjutinya," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah