PRFMNEWS - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini tengah memproses empat laporan terkait dugaan penistaan agama oleh Youtuber MuhammadKece.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, dari empat laporan yang diterima Polri terkait dengan Muhammad Kece, satu di antaranya ada di Bareskrim Polri dan tiga laporan ada di sejumlah wilayah.
"Penyelidikan sedang berjalan," kata Agus dikutip dari PMJNews, Senin 23 Agustus 2021.
Menurut Agus, dalam menindaklanjuti laporan ini, pihaknya mengerahkan sumber daya yang ada, kemudian melacak video yang viral di tengah masyarakat, termasuk lewat patroli siber.
"Gabunganlah, ya, ini 'kan viral, Bareskrim juga ada patroli siber," lanjutnya.
Baca Juga: Sandiaga Uno Datangi Garut dan Sampaikan Beberapa Hal untuk Kemajuan Pariwisata di Garut
Namun, Bareskrim Polri menarik laporan dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece yang ada di daerah ke tingkat Mabes Polri agar proses terpusat di Bareskrim.
Laporan dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece diterima oleh Bareskrim Polri pada Sabtu 21 Agustus 2021 malam.
Baca Juga: Jackie Chan dan Joe Taslim Ikut Ramaikan Promo Shopee 9.9 Super Shopping Day!