Babak Baru Kasus Perkosaan di P2TP2A Lampung Timur, Perkara Dilimpahkan ke JPU

- 10 September 2020, 21:34 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak-anak.*
Ilustrasi kekerasan terhadap anak-anak.* /DOK. PRFMNEWS//Dok PRFM.

PRFMNEWS – Kasus perkosaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur memasuki babak baru.

Perkara kasus tersebut telah dilimpahkan Polda Lampung ke jaksa penuntut umum (JPU) setempat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa berkas penyidikan atas tersangka DA itu sudah lengkap.

"Berkas dari hasil dari penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P-21) oleh JPU Lampung Timur dan hari ini tersangka dilimpahkan," katanya di Bandar Lampung, Kamis 10 September 2020.

Dia menyebutkan berdasarkan LP/B/977/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang kasus asusila oknum anggota P2TP2A yang terjadi pada beberapa waktu lalu di Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, telah selesai dilaksanakan melalui beberapa penyidikan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Kaji PSBB, Pengamat: Dari Sisi Ekonomi, PSBB Itu Jalan Terberat

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus asusila yang dilakukan oleh oknum anggota P2TP2A berinisial DA, yang dimulai sejak 3 Juli 2020, yaitu saat terbitnya laporan polisi yang ditangani oleh Subdit IV Renata (reserse remaja, anak-anak, dan wanita ) Ditreskrimum Polda Lampung.

Pandra mengungkapkan pada tanggal 10 hingga 11 Juli 2020 terbitnya SP Sidik, berikut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dan pemeriksaan terhadap oknum (DA) dengan ditetapkannya sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada tanggal 12 Juli hingga 7 Agustus 2020 dilakukan kembali pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan terhadap tersangka tersebut.

Baca Juga: Tank Tabrak Gerobak Penjual Tahu dan Sepeda Motor di Bandung Barat, TNI Siap Ganti Rugi

Pada tanggal 8 Agustus 2020 tahap pertama berkas perkara diserahkan kepada JPU hingga pemenuhan petunjuk-petunjuk pengembalian berkas perkara yg harus dilengkapi (P-19).

Kemudian pada tanggal 3 September 2020, lanjut dia, pemberitahuan berkas dari hasil dari penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P-21) oleh JPU Lampung Timur dan telah dilimpahkan tersangka.

"Subdit IV Renata Krimum Polda Lampung dapat menyelesaikan perkara pencabulan tersebut selama 2 bulan ini semua berkat kerja sama semua pihak dan Ditreskrimum Polda Lampung," kata Pandra.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x