Kepala P2TP2A Lampung Timur Diduga Perkosa Anak, KPAI: Benteng Terakhir Perlindungan Anak Roboh

- 6 Juli 2020, 16:22 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan.*
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PRFMNEWS - Tamparan keras datang menjelang hari anak yang diperingati setiap 23 Juli. Pasalnya, kasus yang menodai upaya perlindungan anak terjadi di Lampung Timur, Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.

Kronologinya, seorang anak perempuan berinisial NF (14) yang dititipkan orangtuanya di rumah aman milik Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, menjadi korban pemerkosaan. Ironis, terduga pelakunya adalah Kepala PP2TP2A itu sendiri.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra prihatin dengan nasib yang dialami NF. Kejadian tersebut kata dia menjadi lonceng keras bagi KPAI.

"Kejadian ini menjadi lonceng keras bagi KPAI bahwa benteng pertahanan terakhir anak yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan justru dirobohkan oleh orang-orang yang bertanggungjawab di lembaga pelayanan tersebut," kata Jasra saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 6 Juli 2020.

Baca Juga: Ini Cara Mengurus STNK yang Hilang

Kejadian tersebut kata dia terkonfirmasi dengan survei KPAI yang dilakukan terhadap 23 lembaga layanan rehabilitasi sosial pada tahun 2019, yang hasilnya terdapat masalah di lembaga layanan sosial.

"Ada masalah dengan lembaga layanan kita, misal hampir 60% tidak tuntas melakukan rehablitasi," katanya.

Dia pun meminta Menpan RB selaku leading sector rekrutmen aparatur sipil negara (ASN), memberikan perhatian khusus bagi pola rekrutmen ASN di lembaga perlindungan anak. Jangan sampai, masyarakat menaruh ketidakpercayaan terhadap lembaga pelayanan sosial tersebut.

"Lembaga layanan ini menjadi ujungtombak untuk perlindungan anak, jangka panjangnya pola rekrutmen ASN di lembaga perlindungan anak harus dievaluasi," kata dia.

Baca Juga: Pemain Persib Puja Abdillah Mau Dioperasi Hari Ini, Ibunda: Ada Cedera di Kepalanya

Pola rekrutmen di lembaga tersebut lanjut dia tidak bisa disamakan dengan lembaga lain. Pasalnya, masalah perlindungan anak diatur di undang-undang khusus secara spesifik.

"Masalah ini (perlindungan anak) spesifik, undang-undangnya juga spesifik, tentu petuga-petugasnya harus terlatih untuk memahami betul bagaimana situasi anak," katanya.

Terlepas dari itu, ia berharap, kepolisian dapat mengembangkan kasus di Lampung Timur tersebut. Ia khawatir, tindakan yang dilakukan pelaku bukan yang pertama kalinya.

"Kasusnya harus dikembangkan, karena dari beberapa kasus di tempat lain, kasus seperti itu tidak hanya dilakukan sekali," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x