Baca Juga: Bandung Raya Siaga 1 Covid-19, Lapas dan Rutan Batas Kunjungan
Tiga tersangka tersebut berinisial RU, S, dan Y yang dijerat dengan Pasal 359 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dengan demikian maka total ada enam tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.***