PRFMNEWS - Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Banten yang menewaskan 49 orang.
Salah satu tersangka itu adalah seorang warga binaan lapas yakni inisial JMN.
JMN dianggap lalai ketika memasang instalasi listrik di dalam lapas.
Baca Juga: Breaking! Lapas Kelas 1 Tangerang Kebakaran, 41 Warga Binaan Tewas 8 Luka-luka
Tersangka kedua adalah RS, ia adalah pegawai lapas yang bertugas menyuruh JMN memasang instalasi listrik.
Kemudian ketiga adalah PBB, ia merupakan atasan RS di bagian umum lapas.
Ketiganya dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Kondisi Lapas Kelas I Tangerang Terkendali
"Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik kemarin hasilnya ada penambahan tiga tersangka lagi di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Rabu 29 September 2021.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.